Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tatacara pendirian TK

Tatacara pendirian TK

 Berikut ini tatacara pendirian TK atau Taman Kanak-Kanak

A. Pendiri

Taman Kanak-Kanak (TK) bisa didirikan oleh:

  1. Pemerintahan kabupaten/kota.
  2. Pemerintahan desa.
  3. Badan hukum.

Badan hukum ialah badan hukum yang memiliki sifat nirlaba yang berupa yayasan, perkumpulan, atau badan lain semacam yang sudah mendapatkan legitimasi dari kementerian di bagian hukum.


B. Persyaratan Pendirian

Syarat pendirian TK terdiri dari syarat administratif dan syarat tehnis yang merujuk pada Ketentuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 mengenai Pendirian Unit Pendidikan Anak Usia Dini.

1. Syarat administratif pendirian TK terdiri dari:

a. Foto copy identitas pendiri.

b. Surat info domisili dari kades/lurah.

c. Struktur pengurus dan perincian pekerjaan.

2. Syarat tehnis pendirian TK terdiri dari:

a. Hasil penilaian kelaikan, mencakup:

1) Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan dipakai untuk penyelenggaraan TK yang resmi atas nama pendiri;

2) Foto copy akte notaris dan surat penentuan tubuh hukum berbentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis dari kementerian sektor hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri dibarengi surat keputusan yang memperlihatkan ada hubungan dengan organisasi induk;

3) Data berkenaan perkiraan pembiayaan untuk keberlangsungan TK sedikitnya untuk 1 (satu) tahun evaluasi.

b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK, yang berisi:

  1. Visi dan misi;
  2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
  3. Target umur peserta didik;
  4. Pengajar dan tenaga kependidikan;
  5. Fasilitas dan prasarana;
  6. Susunan organisasi;
  7. Pembiayaan;
  8. Pengurus;
  9. Partisipasi warga; dan
  10. Rencana pentahapan penerapan peningkatan sepanjang 5 (lima) tahun.

c. Dokumen rencana pencapaian standard penyelenggaraan TK 

Paling lama tiga tahun, yang sesuai Ketentuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 mengenai Standard Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

C. Tata Cara Pendirian

Proses pendirian TK sebagai berikut ini: 

1. Pengajuan Ijin 

Pendiri TK mengajukan permintaan ijin pendirian pada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hal pemberian izin lewat kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan menyertakan syarat pendirian TK.

2. Pemeriksaan Kelengkapan Syarat 

Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau petinggi yang dipilih meneliti permintaan pendirian TK berdasar kelengkapan syarat pemohon dengan memerhatikan beberapa hal berikut ini: 

a. Data berkenaan perimbangan di antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang sudah ada dan yang akan dibangun dalam jumlah warga umur sasaran yang akan dilayani di daerah itu. 

b. Data berkenaan prediksi jarak TK yang akan dibangun antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS paling dekat.

c. Data berkenaan daya tampung dan cakupan capaian TK yang akan dibangun per umur yang dilayani.

d. Ketetapan penyelenggaraan TK diputuskan oleh pemerintahan propinsi dan/atau pemerintahan kabupaten/kota.

3. Keputusan 

Berdasar hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:

a. Memberi kesepakatan atau penolakan atas permintaan ijin pendirian TK; atau

b. Memberi referensi ke kepala SKPD hal pemberian izin atas permintaan ijin pendirian TK.

4. Izin Keluar

Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD hal pemberian izin mengeluarkan keputusan ijin pendirian TK paling lama 60 hari semenjak permintaan diterima kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.


D. Periode Berlaku Ijin

Ijin pendirian TK berlaku sampai adanya pencabutan ijin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD hal pemberian izin.

Penutupan TK dilaksanakan jika:

a. TK tidak dapat mengadakan aktivitas pelayanan PAUD; dan/atau

b. TK tidak pantas mengadakan aktivitas pelayanan berdasar hasil penilaian.


E. Referensi Pendirian

Syarat dan tata cara pendirian TK mengarah pada panduan tehnis Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Unit Pendidikan Anak Usia Dini yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Posting Komentar untuk "Tatacara pendirian TK"