Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Bantuan Rintisan Program Kelompok Bermain dan Taman Kanak-kanak

Bantuan Rintisan PAUD (KOBER,TK,SPS)

Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini secara intitusi memiliki tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang PAUD, serta berkewajiban untuk terus memperluas layanan, peningkatan mutu, dan memperkuat kelembagaan PAUD di lapangan.

Selanjutnya tugas tersebut dijabarkan secara lebih operasional dalam bentuk program-program strategis. Oleh sebab itu berbagai program terus dikembangkan untuk memberikan layanan pendidikan kepada anak usia 0-6 tahun melalui Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS).


Salah satu program yang digulirkan Direktorat Pembinaan PAUD adalah Bantuan Rintisan Program Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK).

Agar pemberian bantuan dana berjalan efektif dan efesien serta tepat sasaran, perlu disusun petunjuk teknis yang memuat, pengertian, persyaratan pengajuan proposal, jumlah dana dan rencana penggunaan dana serta ketentuan lain yang berhubungan dengan pemberian bantuan dan rintisan program Kelompok Bermain dan Taman Kanak-kanak.

Untuk lebih jelas dan detailnya dapat di baca di sini dalam format PDF > unduh <

Posting Komentar untuk "Bantuan Rintisan Program Kelompok Bermain dan Taman Kanak-kanak"