Cara Mendirikan PAUD dan Penyelenggaran PAUD
Setiap
jenis layanan PAUD memiliki persyaratan tersendiri yang telah diatur dalam buku
petunjuk teknis penyelenggaraan, namun secara umum syarat pendiriannya terkait
dengan ketersediaan tempat, pendidik, dan peserta didik.
Khusus
TK swasta dan KB harus dalam bentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial dan
akte dan struktur organisasi yayasan atau badan hukum lainnya. Sedangkan untuk
TPA dan SPS dapat diselenggarakan oleh organisasi kemasyarakatan, kelompok atau
perorangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam petujuk teknis.
Pendirian TK oleh pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Memilih
kepala TK yang kaulifikasi dan kompetensinya didasarkan pada peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar
Kepala Sekolah/Madrasah.
b.
Memiliki
tenaga pendidik dan Kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi
dasar.
c.
Melaksanakan
program kegiatan belajar TK yang diatur oleh Pemerintah.
d.
Memiliki
buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang
terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun
untuk peserta didik.
e.
Mampu
menyediakan:
1)
Bangunan
atau gedung tersendiri untuk kegiatan belajar dan bermain yang memenuhi
standar.
2)
Kantor
dan ruang guru beserta perlengkapannya.
3)
Kamar
mandi, kamar kecil dan air bersih
4)
Halaman
dengan alat bermain yang memadai.
5)
Letak/lokasi
tidak terlalu dekat dengan tempat ramai/kotor/sungai/yang tidak berpagar/daerah
listrik dengan tegangan tinggi/jalur terlarang.
f.
Memiliki
perabot, alat peraga dan atau alat permainan edukatif di dalam dan di luar kelas ruangan.
g.
Memiliki
sumber dana yang tetap.
h.
Memiliki
kurikulum dan program pembelajaran Taman Kanak-kanak.
i.
Memiliki
minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4 tahun-5tahun atau t tahun- 6) tahun
dengan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang anak didik.
j.
Memiliki
seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar (kelas) yang sesuai dengan
standar kompetensi.
k.
Membuat
pernyataan tertulis mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku tentang lokasi
pendirian dengan memperhatikan persyaratan lingkungan, yaitu faktor keamanan,
kebersihan, ketenangan, dekat dengan pemukiman pendudukan serta kemudahan
transportasi dan jarak.
l.
Memiliki
rekening Bank atas nama lembaga PAUD.
m.
Memiliki
NPWP atas nama Lembaga PAUD.
n.
Memiliki
Surat Bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain
yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pendirian TK oleh masyarakat, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Diselenggarakan
oleh yayasan atau badan yang bersifat sosial dan memiliki akte dan struktur
organisasi yayasan atau badan hukum lainya.
b.
Penyelenggara
harus mempunyai kurikulum dan program pembelajaran.
c.
Memiliki
kepala TK yang kualifikasi dan kompetensinya didasrkan pada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar
Kepala Sekolah/Madrasah.
d.
Memiliki
minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4-5 tahun atau 5-6 tahun) dengan sekurang
– kurangnya 20 (duapuluh) orang anak didik.
e.
Memiliki
seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar (kelas) yang sesuai dengan
standar kompetensi.
f.
Melaksanakan
program kegiatan belajar TK yang diatur oleh pemerintah.
g.
Memiliki
buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang
terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun
untuk peserta didik.
h.
Lokasi
pendirian hendaknya memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, kebersihan,
kesehatan, keterjangkauan, dan dekat dengan pemukiman penduduk yang relatif
banyak anak usia Taman Kanak-Kanak.
i.
Memiliki
sarana dan prasarana sesuai standar.
j.
Memiliki
sumber dana yang tetap.
k.
Memiliki
Rekening Bank atas nam lembaga PAUD Taman Kanak-Kanak.
l.
Memiliki
NPWP atas nama Lembaga PAUD Taman Kanak-Kanak.
m. Memiliki surat bukti
kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Lembaga PAUD yang menyelenggarakan, mengelolah dan
membina lebih dari satu satuan PAUD secara terpadu dan terkoordinasi disebut
sebagai PAUD terpadu jika lembaga tersebut dapat memenuhi persyaratan pendirian
dan penyelenggaraan program PAUD terpadu mencakup aspek administrasi,
lokasi/lingkungan, pendidik dan tenaga kependidikan serta aspek sarana dan
prasarana, sebaiamana yang diatur dalam pedoman penyelengaraan PAUD terpadu.
Organisasi mitra PAUD dalam penyelenggaraan PAUD.
Organisasi mitra PAUD adalah himpunan, asosiasi, ikatan atau badan lainnya
yang terlibat dalam penyelengara PAUD, seperti:
a.
HIMPAUDI
b.
IGTKI
c.
GOPTKI
d.
BPTKI
e.
Forum
PAUD
f.
Asosiasi
PG-PAUD
g.
Muslimat
h.
Kowani
i.
Aisyiah,
dll
Organisasi
mitra berperan untuk membantu pemerintah
dalam penyelengaraan PAUD, mensosialisasikan program PAUD, mengintegrasikan
kegiatan PAUD dengan bidang-bidang lainya, misalnya kesehatan dan gizi, serta
kegiatan lainya. Pada umumnya organisasi mitra berada di berbagai tingkatan
administratif, mulai dari tingkat nasional sampai kecamatan.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusSaya ada beban untuk menolong anak2 dan ingin mendirikan KB dan TK. Dapatkah saya perorangan mendapatkan ijinnya jika tempat, guru, kurikulum, dan perlengkapan mengajar/edukasi dipenuhi? Bagaimana prosedur pengajuannya? Saya masih mencari donatur untuk tempat, dan menggandeng teman2 yg kompeten di bidang psikologi pendidikan untuk bergabung sebagai pengajar. Terima kasih atas jawabannya.
BalasHapus