Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Mendirikan PAUD dan Penyelenggaran PAUD

-->
Cara mendirikan PAUD
Setiap jenis layanan PAUD memiliki persyaratan tersendiri yang telah diatur dalam buku petunjuk teknis penyelenggaraan, namun secara umum syarat pendiriannya terkait dengan ketersediaan tempat, pendidik, dan peserta didik.

Khusus TK swasta dan KB harus dalam bentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial dan akte dan struktur organisasi yayasan atau badan hukum lainnya. Sedangkan untuk TPA dan SPS dapat diselenggarakan oleh organisasi kemasyarakatan, kelompok atau perorangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam petujuk teknis.

Pendirian TK oleh pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:



a.       Memilih kepala TK yang kaulifikasi dan kompetensinya didasarkan pada peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
b.      Memiliki tenaga pendidik dan Kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi dasar.
c.       Melaksanakan program kegiatan belajar TK yang diatur oleh Pemerintah.
d.      Memiliki buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk peserta didik.
e.       Mampu menyediakan:
1)      Bangunan atau gedung tersendiri untuk kegiatan belajar dan bermain yang memenuhi standar.
2)      Kantor dan ruang guru beserta perlengkapannya.
3)      Kamar mandi, kamar kecil dan air bersih
4)      Halaman dengan alat bermain yang memadai.
5)      Letak/lokasi tidak terlalu dekat dengan tempat ramai/kotor/sungai/yang tidak berpagar/daerah listrik dengan tegangan tinggi/jalur terlarang.
f.       Memiliki perabot, alat peraga dan atau alat permainan edukatif di dalam dan di  luar kelas ruangan.
g.       Memiliki sumber dana yang tetap.
h.      Memiliki kurikulum dan program pembelajaran Taman Kanak-kanak.
i.        Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4 tahun-5tahun atau t tahun- 6) tahun dengan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang anak didik.
j.        Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi.
k.      Membuat pernyataan tertulis mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku tentang lokasi pendirian dengan memperhatikan persyaratan lingkungan, yaitu faktor keamanan, kebersihan, ketenangan, dekat dengan pemukiman pendudukan serta kemudahan transportasi dan jarak.
l.        Memiliki rekening Bank atas nama lembaga PAUD.
m.    Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD.
n.      Memiliki Surat Bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pendirian TK oleh masyarakat, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


a.       Diselenggarakan oleh yayasan atau badan yang bersifat sosial dan memiliki akte dan struktur organisasi yayasan atau badan hukum lainya.
b.      Penyelenggara harus mempunyai kurikulum dan program pembelajaran.
c.       Memiliki kepala TK yang kualifikasi dan kompetensinya didasrkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
d.      Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4-5 tahun atau 5-6 tahun) dengan sekurang – kurangnya 20 (duapuluh) orang anak didik.
e.       Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi.
f.       Melaksanakan program kegiatan belajar TK yang diatur oleh pemerintah.
g.       Memiliki buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk peserta didik.
h.      Lokasi pendirian hendaknya memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, keterjangkauan, dan dekat dengan pemukiman penduduk yang relatif banyak anak usia Taman Kanak-Kanak.
i.        Memiliki sarana dan prasarana sesuai standar.
j.        Memiliki sumber dana yang tetap.
k.      Memiliki Rekening Bank atas nam lembaga PAUD Taman Kanak-Kanak.
l.        Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD Taman Kanak-Kanak.
m.    Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lembaga  PAUD yang menyelenggarakan, mengelolah dan membina lebih dari satu satuan PAUD secara terpadu dan terkoordinasi disebut sebagai PAUD terpadu jika lembaga tersebut dapat memenuhi persyaratan pendirian dan penyelenggaraan program PAUD terpadu mencakup aspek administrasi, lokasi/lingkungan, pendidik dan tenaga kependidikan serta aspek sarana dan prasarana, sebaiamana yang diatur dalam pedoman penyelengaraan PAUD terpadu.

Organisasi mitra PAUD dalam penyelenggaraan PAUD.


Organisasi mitra PAUD adalah himpunan, asosiasi, ikatan atau badan lainnya yang terlibat dalam penyelengara PAUD, seperti:
a.       HIMPAUDI
b.      IGTKI
c.       GOPTKI
d.      BPTKI
e.       Forum PAUD
f.       Asosiasi PG-PAUD
g.       Muslimat
h.      Kowani
i.        Aisyiah, dll

Organisasi mitra  berperan untuk membantu pemerintah dalam penyelengaraan PAUD, mensosialisasikan program PAUD, mengintegrasikan kegiatan PAUD dengan bidang-bidang lainya, misalnya kesehatan dan gizi, serta kegiatan lainya. Pada umumnya organisasi mitra berada di berbagai tingkatan administratif, mulai dari tingkat nasional sampai kecamatan.

2 komentar untuk "Cara Mendirikan PAUD dan Penyelenggaran PAUD"

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. Saya ada beban untuk menolong anak2 dan ingin mendirikan KB dan TK. Dapatkah saya perorangan mendapatkan ijinnya jika tempat, guru, kurikulum, dan perlengkapan mengajar/edukasi dipenuhi? Bagaimana prosedur pengajuannya? Saya masih mencari donatur untuk tempat, dan menggandeng teman2 yg kompeten di bidang psikologi pendidikan untuk bergabung sebagai pengajar. Terima kasih atas jawabannya.

    BalasHapus